MENGEMBANGKAN TEORI TAFRIQ AL-HALAL’AN AL-HARAM & I’ADAT AL-NAZHAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Jamaluddin J
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia. Ubi Societas Ibu Ius (dimana ada masyarakat di situ ada hukum), demikian juga bahwa hukum adalah akal tertinggi (the highest reason) yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Prinsip dasar fiqh ibadah dan muamalah perspektif hakum Islam sering disebut “Fiqh”, secara garis besar dikelompokan menjadi ibadah dan mualamah. Ibadah adalah ajaran Islam yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (habl minal Allah), sedangkan mualamah adalah ajaran Islam yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia (habl min al-nas) dimana secara umum, baik dibidang harta benda maupun di bidang lainya atau dibidang harta semata.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jamaluddin, J. (2014). MENGEMBANGKAN TEORI TAFRIQ AL-HALAL’AN AL-HARAM & I’ADAT AL-NAZHAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Pemikiran Keislaman, 25(2), 261–273. https://doi.org/10.33367/tribakti.v25i2.182

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free