DEGRADASI MAKNA REFORMA AGRARIA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

  • Farid A
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAKKonsep Reforma Agraria merupakan salah satu cita hukum yang dicanangkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Seiring perkembangan zaman, UUPA kesulitan untuk mengatur hal-hal teknis yang berkaitan dengan pertanahan karena substansi UUPA hanya mengatur hal-hal yang pokok. Pada tahun 2020, Undang-Undang Cipta Kerja lahir sebagai bentuk akomodasi dari berbagai macam undang-undang ke dalam satu undang-undang. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja khususnya Bab Pengadaan Tanah belum mampu mengakomodir masalah agraria yang terjadi. Sebaliknya, justru mengundang masalah baru dengan sistem yang sebelumnya terjadi pada RUU Pertanahan yang batal diundangkan. RUU Pertanahan sendiri dibatalkan karena mengandung substansi yang tidak berpihak kepada rakyat, namun hal tersebut justru diwujudkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Masalah pada Undang-Undang Cipta Kerja sendiri cenderung mengubah arah pandangan Reforma Agraria yang seharusnya berprinsip keadilan sosial, tetapi kini justru mengarah pada prinsip kapitalis. Hal ini menimbulkan degradasi makna Reforma Agraria sebagaimana dicita-citakan dalam UUPA.

Cite

CITATION STYLE

APA

Farid, A. M. (2022). DEGRADASI MAKNA REFORMA AGRARIA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 31(2), 129–140. https://doi.org/10.33369/jsh.31.2.129-140

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free