Abstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini diadakan di Desa Busung Kecamatan Sri Kuaola Lobam Kabupaten Bintan. PKM dilaksanakan dengan tujuan agar desa tersebut terlatih dan terampil dalam hal pembuatan Perdes dan memiliki produk Peraturan Desa tentang Pengelolaan Desa Wisata. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian Kepada masyarakat di Desa Busung dalam merumuskan peraturan Desa tentang Pengelolaan Desa Wisata ialah dengan cara partisipatif dalam perumusan naskah dasar peraturan desa. Waktu pelaksanaan dimulai bulan April sampai bulan November 2021.. Kegiatan PKM ini terbagi dalam 2 tahap, yaitu (1) survey dan identifikasi masalah, (2) Perumusan Rancangan Peraturan Desa. Selama PKM berlangsung, terjadi peningkatan kehadiran perangkat desa dan masyarakat yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, dan pelau usaha yang antusias terlibat aktif memberikan saran tentang desa wisata yang ada di Desa Busung dan menambahkan kawasan dan wisata yang menarik yang ada di desa busung yang perlu dimasukkan draft Ranperdes Desa Wisata . Hal ini dapat dikatakan bahwa Perdes Desa wisata dibuat dengan melibatkan aspirasi masyarakat di desa mitra.
Cite
CITATION STYLE
Adiputra, Y. S., Kustiawan, K., Nazaki, N., Putra, A., Surya, W., Maysarah, M., … Andrianto, N. (2021). Perumusan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Desa Wisata di Desa Busung Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan. Takzim : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 73–80. https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v1i1.3840
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.