Abstract
“Pengakuan bersalah” sebagai alat bukti telah dikenal dalam tatanan peradilan pidana Indonesia sejak berlakunya Het Inlandsch Reglement (HIR), akan tetapi menurut perkembangan regulasi peradilan pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kedudukan dan nomenklatur “Pengakuan bersalah”, secara formil telah hilang. Namun, secara eksplisit “Pengakuan bersalah” masih menjadi bagian penting, yang selalu dijadikan orientasi dalam system pembuktian. Dan pada perkembangan teori dan praktek di Negara common law, “Pengakuan Bersalah terdakwa” sangat membantu efisiensi peradilan, yang pada sisi yang bersamaan tidak menghilangkan tujuan kebenaran materiil (materiil waarheid). Hal ini digunakan Amerika dalam system plea bargaining, yang kemudian konsep ini menjadi ide dan terobosan yang baik untuk diadopsi bagi beberapa Negara, dan khususnya dalam system peradilan pidana Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Maulana, A. (2017). PENGAKUAN BERSALAH TERDAKWA DALAM PERKEMBANGAN PEMBUKTIAN PERADILAN PIDANA INDONESIA. Varia Justicia, 13(2), 65–81. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v13i2.1881
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.