ANALISIS IMPLEMENTASI DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

  • Malagano T
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK  Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah, menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Pada akhirnya proses ini harus bertujuan pada terciptanya keadilan restoratif  bagi Anak. Permasalahan penelitian ini meliputi bagaimana implementasi diversi dan restorative justice sebagai bentuk perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum, apa faktor penghambatnya dan bagaimana solusinya. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research). Kesimpulan penelitian ini adalah implementasi diversi dan restorative justice sebagai bentuk perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum bahwa hasil penelitian masyarakat (Litmas) yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) bahwa hak-hak anak berkonflik dengan hukum kurang terlindungi pada tingkat pemeriksaan mulai dari proses penyidikan hingga sampai proses persidangan, faktor penghambatnya yaitu belum adanya kesamaan penerapan hukum sebagai landasan dan pedoman bagi semua lembaga penegak hukum, inkonsistensi penerapan peraturan di lapangan dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, solusi terhadap hambatan-hambatan tersebut adalah upaya penegak hukum agar penerapan keadilan restoratif berjalan secara optimal. Saran penelitian ini adalah pembuatan regulasi yang mengakomodir semua ketentuan tentang penanganan anak yang berkonflik dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif, sosialisasi ke semua aparat penegak hukum dan masyarakat, koordinasi antar aparat penegak hukum, mengubah paradigma aparat penegak hukum dari pendekatan retributive dan restitutive justice menjadi restorative justice.  Kata Kunci : Anak, Diversi, Restorative Justice

Cite

CITATION STYLE

APA

Malagano, T. (2020). ANALISIS IMPLEMENTASI DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM. Jurnal Pro Justitia (JPJ), 1(1). https://doi.org/10.57084/jpj.v1i1.430

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free