Salah satu tipe layanan urun dana yang sangat diminati masyarakat adalah Equity Crowdfunding. Meskipun telah diatur OJK, hal demikian sulit bagi investor yang tidak canggih untuk memutuskan penyelenggara dan bisnis mana yang dapat dipercaya serta layak. Berangkat dari fenomena tersebut, fokus masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana mekanisme dalam praktik sistem urun dana usaha melalui crowdfunding?. 2) Bagaimana upaya preventif pemerintah terhadap standar keamanan dalam melakukan transaksi urun dana usaha melalui crowdfunding?, dan 3) Bagaimana pandangan Al-Maqasid Jasser Auda terhadap sistem urun dana usaha melalui crowdfunding?. Tulisan ini merupakan hasil penelitian kualitatif berbasis kepustakaan (library research) yang datanya dihimpun menggunakan metode dokumentasi. Dengan pendekatan historis dan konseptual untuk menelaah maqashid syariah dalam pandangan Jasser Auda sebagai salah satu pakar terkemuka di bidang maqashid syariah yang berupaya untuk melakukan reformasi terhadap pemahaman dalam ajaran Islam. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Pada awal penerbit akan memberikan dokumen proyek yang akan diapload oleh penyelenggara untuk disalurkan kepada pemodal. Hingga pada tahap terakhir, penerbit nantinya akan memberikan perolehan dengan sistem bagi hasil kepada pemodal sesuai dengan perjanjian kedua pihak melalui rekening pemodal. 2) Pemerintah telah memberikan upaya dalam peraturan khusus Nomor 37/POJK.04/2018 dan beberapa peraturan lainnya. Namun, belum adanya fatwa DSN-MUI secara khusus yang mengatur tentang adanya urun dana usaha Equity Crowdfunding. 3) Pelaksanaan urun dana Equity Crowdfunding boleh dilakukan karena selaras dengan maqashid syariah yang diformulasikan oleh Jasser Auda pada keenam fitur, yaitu dalam unsur sifat kognitif, keutuhan, keterbukaan, keterkaitan hirarki, multidimensionalitas dana danya tujuan. Serta dalam perlindungan agama (hifz addiin), perlindungan akal (hifz al-aql) dan perlindungan jiwa (hifz an-nafs). Sehingga dapat bernuansa development (pengembangan) dan pemuliaan human rights (hak-hak asasi).
CITATION STYLE
Anhar, P. M. A. (2021). Analisis Sistem Urun Dana Usaha melalui Crowdfunding Perspektif Al-Maqashid Jasser Auda. Rechtenstudent, 2(3), 266–277. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.80
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.