Abstract
Pengaturan luas lahan untuk usaha perkebunan dalam suatu peraturan perundangundangantentunya akan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Oleh karena itu, pengaturan hal tersebut harus seiring dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait agar tercipta adanya kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan dan kemakmuran bagi semua pihak yang berkepentingan.
Cite
CITATION STYLE
APA
Fahamsyah, E. (2019). PEMBATASAN LUAS LAHAN USAHA PERKEBUNAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA. ADIL: Jurnal Hukum, 4(2), 286–307. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.803
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free