Abstract
Financial Technology (Fintech) adalah bentuk dari kemajuan teknologi yang memudahkan masyarakat dalam bertransaksi secara online termasuk dalam kegiatan perjanjian pinjam meminjam secara online yang berbasis peer to peer lending, masalah timbul ketika dalam kasus ini Debitur melakukan wanprestasi sehingga kasus pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha (kreditur) kerap kali terjadi dalam prosedur penagihannya. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif normatif yang memfokuskan kajian pada peraturan hukum yang menggunakan literatur sebagai konsep, teori serta pendapat para ahli hukum pada permasalahan yang dianalisis. Perlindungan hukum bagi debitur terhadap kasus pinjaman online jika ditinjau dari hukum perlindungan konsumen digolongkan menjadi 2 (dua) yakni perlindungan hukum preventif dan represif dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Cite
CITATION STYLE
Sabrina Mina Nurrahmah, & Al Hambra Bilal Makayasa. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP KASUS PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 1(2), 917–925. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.338
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.