UMKM di Indonesia menguasai 99% pasar di Indonesia, di Kota Tangerang sendiri tercatat 94 ribu pelaku UMKM yang terverifikasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM pada Tahun 2020. Umumnya UMKM memiliki keterbatasan sumber daya manusia dalam pencatatan keuangan, akuntansi dan pajak, hal tersebut karena UMKM lebih mengedepankan proses penjualan produk. Hal tersebut merupakan risiko dalm hal kepatuhan pajak yang berdampak pada pemeriksaan pajak dan akhirnya tax cost yang akan menguras kantong pelaku UMKM sendiri. Dari sisi regulator, Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan aturan dalam mengatasi keterbatasan tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang kini diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini disampaikan kepada pelaku UMKM di Kota Tangerang untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam sosialisasi aturan dan prosedur perpajakan khususnya penghitungan Pajak Penghasilan dan Risiko Pemeriksaan serta membantu UMKM yang selama ini kurang mendapatkan informasi tersebut.
CITATION STYLE
Tarmidi, D., Pernamasari, R., Purwaningsih, S., Kusumabrata, I., & Timbul Gultom, H. (2022). SOSIALISASI PAJAK PENGHASILAN DAN RISIKO PEMERIKSAAN PAJAK BAGI PELAKU UMKM DI KOTA TANGERANG. JURNAL ABDIKARYASAKTI, 2(2), 97–118. https://doi.org/10.25105/ja.v2i2.13946
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.