Abstract
Pelayanan jasa dan kredit perbankan, dalam bentuk Bank Garansi salah satu bentuk lembaga jaminan perorangan, termasuk perjanjian penanggungan hutang. Penerbitan Bank Garansi, pihak bank mengambil alih kewajiban terjamin bila si terjamin melakukan wanprestasi terhadap penerima jaminan. Jadi bank garansi merupakan bentuk perikatan bersyarat, yang syaratnya adalah suatu keadaan dimana si berutang dinyatakan telah lalai atau wanprestasi. Penerbitan bank garansi tidak menjamin akan terlaksananya prestasi yang dibebankan terhadap pihak terjamin, akan tetapi bank garansi hanya menjamin atau menanggung manakala si terjamin melakukan wanprestasi. Untuk mengatasi resiko atas pengeluaran Bank Garansi, bank meminta lebih dahulu kepada pihak yang dijamin untuk memberikan “ jaminan lawan “(counter guarantee/kontra garansi) yang nilai tunainya sekurangkurangnya sama dengan jumlah uang yang ditetapkan sebagai jaminan dan tercantum di dalam bank garansi
Cite
CITATION STYLE
Yosi Mandagi. (2021). PELAKSANAAN BANK GARANSI SEBAGAI SUATU JAMINAN PROYEK PADA PEMBIAYAAN PROYEK PEMERINTAH DI PROVINSI RIAU. JOURNAL EQUITABLE, 5(1), 68–88. https://doi.org/10.37859/jeq.v5i1.2465
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.