Abstract
Tulisan ini membahas mengenai ilmu hukum dilihat dari sisi filsafat ilmu, selama ini terdapat keraguan dalam studi ilmu hukum disebabkan oleh obyek dari ilmu hukum, apakah ilmu hukum termasuk kedalam Ilmu ataukah hanya sekedar pengetahuan akan perundang-undangan saja. Dalam membahas mengenai keilmuan dari ilmu hukum penulis metodologi penelusuran kepustakaan ( studi kepustakaan) dengan menggunakan pendekatan Filsafat Ilmu yaitu Epistemologi, Ontologi dan Aksiologi karena pendekatan filsafat ilmu inilah yang akan mengungkapkan mengenai keilmuan suatu ilmu.
Cite
CITATION STYLE
Rois, N. (2022). Menggugat Keilmuan Ilmu Hukum: Telaah Ilmu Hukum Dari Sudut Filsafat Ilmu. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 66. https://doi.org/10.29103/reusam.v10i1.8913
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.