TINJAUAN TERHADAP PRINSIP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KOPERASI DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KOPERASI

  • Nyoman Satya Adi Wigun
  • Nizia Kusuma Wardani
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi dan perlindungan hukum bagi anggota koperasi jika koperasi pailit dan bubar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat di simpulkan bahwa jika suatu badan koperasi tidak mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan suatu koperasi dapat mengakibatkan koperasi tersebut pailit dan bubar serta menimbulkan kerugian bagi anggota koperasi yang dimana hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang merasa di rugikan dapat melakukan upaya hukum dengan cara preventif perlindungan hukum di mana rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum sesuatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang defenitive. Selain itu anggota koperasi juga bisa menyelesaikan permasalahan hukum represif upaya perlindungan hukum yang dilakukan melalui badan peradilan, baik peradilan umum maupun peradilan administrasi negara.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi dan perlindungan hukum bagi anggota koperasi jika koperasi pailit dan bubar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat di simpulkan bahwa jika suatu badan koperasi tidak mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan suatu koperasi dapat mengakibatkan koperasi tersebut pailit dan bubar serta menimbulkan kerugian bagi anggota koperasi yang dimana hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang merasa di rugikan dapat melakukan upaya hukum dengan cara preventif perlindungan hukum di mana rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum sesuatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang defenitive. Selain itu anggota koperasi juga bisa menyelesaikan permasalahan hukum represif upaya perlindungan hukum yang dilakukan melalui badan peradilan, baik peradilan umum maupun peradilan administrasi negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nyoman Satya Adi Wigun, & Nizia Kusuma Wardani. (2024). TINJAUAN TERHADAP PRINSIP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KOPERASI DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KOPERASI. Commerce Law, 4(2), 432–440. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5687

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free