Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk melihat dan memahami tentang pelaku kejahatan atau tindak pidana yang dapat dipidana. Kemudian juga ingin melihat seberapa pentingnya mengenai seorang anak yang melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana diselesaikan melalui pendekatan restoratif jusrtice. Adapun metode penelitian berbentuk yuridis normatif melalui pendekatan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder. Setelah data terkumpul lalu data diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan dari pertanyaan yang diajukan pada rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang termasuk dalam pelaku tindak pidana yaitu yang melakukan, menyuruh, menganjurkan dan turut serta. Disamping itu juga ada yang memberi janji, kesempatan, sarana dan keterangan. Dalam hal pentingnya mengenai seorang anak yang melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana diselesaikan melalui pendekatan restoratif jusrtice, maka hal ini merupakan alternatif terbaik yang dapat dilakukan. Dengan konsep ini, diharapkan semua pihak dapat secara bersama-sama memecahkan masalah dengan melibatkan korban, pelaku termasuk juga para keluarga.
Cite
CITATION STYLE
Yanto, O. (2021). Penanganan Perkara Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice. Pamulang Law Review, 4(1), 57. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i1.12792
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.