HAM dalam setiap insan masyarakat yang terdapat ataupun terselubung dalam daerah pertambangan, seiring berjalannya proyek tersebut menyebabkan adanya permasalahan-permasalahan yang cukup signifikan akibatnya kurang memaksimalkan SDA di daerah tersebut dan perlu adanya pemenuhan ataupun perlindungan. Dampak-dampak yang membuat risih masyarakat sehingga terjadinya konflik dengan operasi tambang dan perlu adanya penyempurnaan keselarasan didalamnya. Adapun rumusan masalah dalam jurnal ini adalah bagaimana pengaturan perizinan pertambangan di indonesia? dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat di daerah pertambangan?. Penelitian ini menggunakan tipe hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Pengaturan Perizinan Pertambangan di Indonesia yakni suatu konteks kesepakatan yang harus dilakukan dalam sebelum berjalannya proyek tambang tersebut, seperti halnya izin dalam pertambangan yang terutama meliputi segala bentuk, sistematis, cara/ pemikiran, pengolahan serta program proyek tersebut. Bentuk perlindungan hukum yang bersifat preventif yaitu pemerintah memberikan hak terhadap masyarakat di sekitar tambang dalam upayanya menyelaraskan pengelolaan ataupun pemanfaatan konten-konten SDA yakni mineral dan juga batubara, dengan demikian masyarakat dan perusahan pertambangan dapat bekerjasama dan saling mengawasi. Sedangkan bentuk perlindungan hukum bersifat represif adalah pemberi izin usaha pertambangan mewajibkan bila pertambangan terjadi pada tanah ulayat masyarakat hukum adat.
CITATION STYLE
Pradiatmika, P. P., Widiati, I. A. P., & Karma, N. M. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Daerah Pertambangan. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 252–257. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1929.252-257
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.