Pondok Pesantren Al Bayan sebagai mitra yang menyelenggarkan pendidikan kepesantrenan dan pusatkegiatan belajar bagi anak-anak yang kurang mampu (duafa). Al Bayan mencoba mengembangkan usahasusu kefir untuk mendukung kemandirian pondok dan lulusan. Namun, Ponpes belum mampu meraihpasar lebih luas karena produk dikemas dengan plastik biasa tanpa merek dan label. Agar mendapatkankepercayaan konsumen terhadap kualitas dan branding maka produk harus mempunyai merek dagang danlabel kemasan. Tujuan program pengabdian adalah meningkatkan jaminan mutu dan branding produksusu kefir melalui kegiatan: 1) Lomba desain logo dan label kemasan kefir; 2) Workshop PengajuanPendaftaran Merek Dagang bagi UMKM; dan 3) Pendampingan permohonan pendaftaran merek dagang.Susu kefir produksi Pondok Pesantren Al Bayan telah mempunyai merek dan logo “Hala Kefir” sertalabel kemasan yang dihasilkan dari lomba desain logo dan label kemasan. Mitra dan pelaku UMKM diKecamatan Minggir, Kabupaten Sleman memperoleh pengetahuan tentang kekayaan intelektual, terutamapendaftaran merek dagang ke Kementrian Hukum dan HAM. Pendampingan pada mitra dan UMKMdalam pendaftaran merek dagang dapat menambah pengetahuan tentang proses pengajuan dan syaratadministrasi pendaftaran merek dagang. Merek dagang yang telah terdaftar akan menjadi jaminankepastian hukum atas hak-hak sebagai pemilik merek dagang sehingga
CITATION STYLE
Kamardiani, D. R., & Suwanda, T. (2021). PENDAFTARAN MEREK DAGANG SUSU KEFIR SEBAGAI JAMINAN MUTU DAN BRANDING PRODUK. Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat. https://doi.org/10.18196/ppm.38.239
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.