PEMENUHAN HAK HUKUM KEPEGAWAIAN BAGI NON PNS YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH

  • Susanto B
  • Darumurti K
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui hak kepegawaian non PNS yang belum diatur dan menentukan pengaturan hak kepegawaian non PNS di lingkungan Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hak kepegawaian non PNS yang belum diatur, khususnya bagi pegawai honorer daerah, THL dan Tenaga Mitra. Pengaturan pemenuhan hak kepegawaian non PNS sebagai berikut: Pertama, pengaturan Hak Cuti terdiri atas: cuti sakit; cuti melahirkan; cuti bersama; cuti tahunan; dan cuti karena alasan penting. Kedua, pengaturan Hak Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dengan mendaftarkan pegawai non PNS menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Ketiga, pengaturan Hak perlindungan berupa jaminan sosial dan bantuan hukum. Keempat, Hak Pengembangan Kompetensi, dapat diatur berupa: informasi kompetensi; penilaian kinerja; pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan riwayat pengembangan kompetensi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Susanto, B., & Darumurti, K. D. (2022). PEMENUHAN HAK HUKUM KEPEGAWAIAN BAGI NON PNS YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 5(2), 151–170. https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no2.p151-170

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free