PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN MACET PADA BMT

  • Mujaddadiyah K
  • Mujib A
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

BMT merupakan suatu lembaga keuangan syariah yang kegiatan utamanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan serta deposito dan menyalurkan lagi kepada masyarakat dengan bentuk pinjaman atau pembiyaan usaha dengan sistem bagi hasil maupun jasa berdasarkan prinsip syariah. Namun dalam rangka penyaluran dana tidak jarang BMT mengalami sengketa pembiayaan bermasalah yang disebabkan oleh adanya faktor kelalaian yang disengaja maupun tidak sengaja baik oleh nasabah maupun BMT sendiri. Sengketa tersebut tentu dapat mengakibatkan kerugian bagi para pihak, untuk menghindari terjadinya kerugian tersebut maka perlu adanya penyelesaian sengketa antara BMT dengan nasabah, dalam hal ini terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan (library research), karena sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa jurnal ilmiah, laporan penelitian, buku ilmiah, dan publikasi ilmiah lainnya yang membahas mengenai penyelesaian sengketa pada BMT.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mujaddadiyah, K., & Mujib, A. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN MACET PADA BMT. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 9(2), 130–143. https://doi.org/10.24090/jimrf.v9i2.6473

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free