Perkembangan fintech lending syariah terus menggeliat yang menyasar masyarakat Muslim. Akan tetapi, penyelenggaraan fintech lending syariah di Indonesia masih berkiblat kepada peraturan fintech konvensional sehingga berpotensi terjadi penyimpangan dalam hal kepatuhan syariah (sharia compliance) dan dapat memberikan celah bagi penyelenggara untuk melakukan berbagai penyimpangan yang merugikan pengguna layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan fintech lending syariah dan …
CITATION STYLE
Rohman, A. N. (2023). Urgensi Pengaturan Fintech Lending Syariah Di Indonesia: Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 16. https://doi.org/10.54629/jli.v20i1.991
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.