Penyuluhan Hukum Tentang Pekerja Migran Indonesia Di Desa Gegerung Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat

  • Asyhadie Z
  • Dilaga Z
  • Kusuma R
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Selama ini di masyarakat pedesaan wilayah Indonesia muncul anggapan, bahwa bekerja di Luar Negeri sebagai pekerja migran amatlah berbelit-belit sehingga banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri dilakukan secara illegal. Dalam rangka memasyarakatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di atas Tim Penyuluh Fakultas Hukum Universitas Mataram melakukan penyuluhan di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 9 September 2020. Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Asyhadie, Z., Dilaga, Z. A., & Kusuma, R. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Pekerja Migran Indonesia Di Desa Gegerung Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.52

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free