Abstract
Maraknya perkawinan anak merupakan isu serius kesejahteraan anak, apakah anak dapat dikatakan sejahtera. Praktik perkawinan anak di Indonesia tidak lepas dari kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang berkembang di masyarakat, seperti halnya perkawinan di bawah umur yang terjadi di Desa Cikawung Kabupaten Indramayu. Tipe penelitian yang digunakan penelitian hukum sosiologis. Sifat penelitian deskriptif. Penarikan kesimpulan metode deduktif. Faktor yang menyebabkan meningkatnya dispensasi nikah di Desa Cikawung terjadi karena berbagai faktor. Terjadi karena antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, budaya, orang tua, ekonomi, pendidikan dan pergaulan bebas. Pernikahan di bawah umur pada Desa Cikawung mengakibatkan kondisi kesejahteraan anak tidak sejahtera dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, seharusnya masih bermain, bersekolah, atau mengembangkan kreatifitasnya, tetapi sudah harus memikirkan keluarga kecilnya. Kurangnya usaha yang dilakukan oleh orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegah bertambahnya perkawinan di bawah umur karena pengembangan dan pembinaan yang kurang terhadap usaha kesejahteraan anak.
Cite
CITATION STYLE
Mega Ningrum, & Wahyuni Retnowulandari. (2023). KESEJAHTERAAN ANAK ATAS MENINGKATNYA KASUS PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH DI DESA CIKAWUNG KECAMATAN TERISI KABUPATEN INDRAMAYU. Reformasi Hukum Trisakti, 5(4), 1466–1478. https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18611
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.