Menelaah Hukum Pernikahan Beda Agama dan Poligami dalam Islam: Studi QS. Al-Baqarah (2):221, Al-Maidah (5):5, dan An-Nisa (4):3,129

  • Afifah N
  • Dasuki A
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas hukum pernikahan beda agama dan poligami dalam Islam berdasarkan kajian terhadap beberapa ayat Al-Qur’an, yaitu QS. Al-Baqarah (2): 221, QS. Al-Maidah (5): 5, dan QS. An-Nisa (4): 3, 129. Pernikahan beda agama menjadi salah satu isu yang kompleks karena adanya perbedaan pendapat di antara ulama, khususnya terkait kebolehan laki-laki Muslim menikahi perempuan Ahli Kitab. Sementara itu, poligami dalam Islam juga diperbolehkan dengan syarat utama berupa keadilan, yang menjadi perdebatan mengenai sejauh mana manusia mampu mewujudkannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi tafsir dan hukum Islam, menelaah pendapat ulama klasik maupun kontemporer mengenai kedua isu tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa pernikahan beda agama umumnya dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu yang diberikan kelonggaran bagi laki-laki Muslim. Sementara itu, poligami dalam Islam diatur dengan ketat dan lebih diarahkan pada monogami sebagai bentuk ideal dalam membangun rumah tangga yang harmonis

Cite

CITATION STYLE

APA

Afifah, N., & Dasuki, A. (2025). Menelaah Hukum Pernikahan Beda Agama dan Poligami dalam Islam: Studi QS. Al-Baqarah (2):221, Al-Maidah (5):5, dan An-Nisa (4):3,129. Jurnal Studi Ilmu Alquran Dan Tafsir, 1(3), 11. https://doi.org/10.47134/jsiat.v1i3.175

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free