Abstract
Deportasi ialah pengusiran orang asing keluar wilayah suatu negara dengan alasan bahwa adanya orang asing tersebut dalam wilayahnya tidak dikehendaki oleh negara yang bersangkutan. Dan pada hakekatnya pengusiran bukan merupakan hukuman, tetapi suatu tindakan administrasi yang merupakan suatu perintah dari pemerintah yang menetapkan seorang asing untuk meninggalkan wilayah negara yang bersangkutan.
Cite
CITATION STYLE
APA
Suwandi, S. S. (1977). Suatu Peninjauan terhadap Masalah Deportasi dari Segi Hukum Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(2), 83. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no2.654
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free