Pemalsuan Akta Otentik Oleh Notaris Dalam Perspektif Kode Etik Profesi Jabatan Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris dan Hukum Islam

  • Delia Sundari
  • Ami Faulisa
  • Muhammad Haris
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagai pejabat umum Notaris mempunyai wewenang untuk mengesahkan akta-akta yang telah dilegalisir serta berwenang membuat akta otentik. Akta otentik adalah dokumen yang bentuk, sifat, serta tata caranya berdasarkan undang-undang. Penelitian ini Bertujuan untuk mengetahui Pemalsuan Akta Otentik Oleh Notaris Dalam Perspektif Kode Etik Profesi Jabatan Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris dan Hukum Islam. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa apabila Notaris melakukan pemalsuan akta otentik, maka Notaris tersebut akan dikenakan pertanggung jawaban perdata dan pidana berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notaris yang menyatakan bersedia wajib menerima sanksi yang telah ditentukan. Dalam perspektif hukum Islam pemalsuan akta otentik oleh Notaris apabila disamakan dengan pemalsuan stempel dan tanda tangan pada zaman Nabi Muhammad Saw, maka pelaku akan diberikan takzir oleh Ulil Amri (peminpin) karena melakukan dusta serta mengelabui yang di anggap zhalim. Notaris yang menyatakan bersedia wajib menerima sanksi yang telah ditentukan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Delia Sundari, Ami Faulisa, & Muhammad Haris. (2023). Pemalsuan Akta Otentik Oleh Notaris Dalam Perspektif Kode Etik Profesi Jabatan Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris dan Hukum Islam. Falah Journal of Sharia Economic Law, 5(2), 86–96. https://doi.org/10.55510/fjhes.v5i2.245

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free