Abstract
Sebagai pejabat umum Notaris mempunyai wewenang untuk mengesahkan akta-akta yang telah dilegalisir serta berwenang membuat akta otentik. Akta otentik adalah dokumen yang bentuk, sifat, serta tata caranya berdasarkan undang-undang. Penelitian ini Bertujuan untuk mengetahui Pemalsuan Akta Otentik Oleh Notaris Dalam Perspektif Kode Etik Profesi Jabatan Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris dan Hukum Islam. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa apabila Notaris melakukan pemalsuan akta otentik, maka Notaris tersebut akan dikenakan pertanggung jawaban perdata dan pidana berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notaris yang menyatakan bersedia wajib menerima sanksi yang telah ditentukan. Dalam perspektif hukum Islam pemalsuan akta otentik oleh Notaris apabila disamakan dengan pemalsuan stempel dan tanda tangan pada zaman Nabi Muhammad Saw, maka pelaku akan diberikan takzir oleh Ulil Amri (peminpin) karena melakukan dusta serta mengelabui yang di anggap zhalim. Notaris yang menyatakan bersedia wajib menerima sanksi yang telah ditentukan.
Cite
CITATION STYLE
Delia Sundari, Ami Faulisa, & Muhammad Haris. (2023). Pemalsuan Akta Otentik Oleh Notaris Dalam Perspektif Kode Etik Profesi Jabatan Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris dan Hukum Islam. Falah Journal of Sharia Economic Law, 5(2), 86–96. https://doi.org/10.55510/fjhes.v5i2.245
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.