Penyanderaan (Gijzeling) Sebagai Upaya Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Menurut Peraturan Perundang-Undangan

  • Budi Budaya
  • Hotma P. Sibuea
  • Noviriska
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pelimpahan kewenangan pemberian ijin penyanderaan (gijzeling) dati Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak dilihat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengatahui apakah pemberian ijin penyanderaan (gijzeling) ini dapat dilimpahkan dari Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode yuridis-normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa pemberian izin Surat Perintah Penyanderaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak. Metode pelimpahan wewenang dengan pendelegasian wewenang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Budi Budaya, Hotma P. Sibuea, & Noviriska. (2023). Penyanderaan (Gijzeling) Sebagai Upaya Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 91–108. https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.2361

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free