Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Pedagang Kaki Lima: Studi di Kota Surakarta dan Kota Yogyakarta

  • Rosdianti Y
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai  sebuah  entitas  perdagangan sektor  informal, perlu  mendapatkan  perhatian khusus  dari  Pemerintah dan  Pemerintah Daerah. Belum  ada   Undang-undang  yang   secara   khusus   mengatur  perlindungan dan pemenuhan  hak-hak   asasi  para  PKL ini.  Penjabaran  asas  desentralisasi   dalam ketentuan  peraturan  perundang-undangan,  melahirkan   otonomi   daerah   yang telah memberikan  kewenangan yang cukup besar bagi Pemerintah Daerah.  Corak dan arah kebijakan tiap daerah  bervariasi untuk  satu jenis pengaturan yang sama. Kerapkali, corak dan arah kebijakan ini amat ditentukan oleh pemimpin daerah yang terpilih. Tak heran,  kebijakan soal penataan PKL, misalnya, acap bergantung pada Bupati, Walikota, atau  Gubernur  serta Anggota  DPRD daerah  yang bersangkutan. Di satu  daerah,  PKL diperlakukan  dengan cukup  baik. Sementara di daerah  yang lain, penataan PKL diterjemahkan sebagai  “pembolehan” sikap represif atas nama penertiban dan keindahan kota. Harus ada kebijakan umum yang memberikan  arah bagi pengaturan dan kebijakan di seluruh Indonesia, khususnya  dalam memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi para Pedagang Kaki Lima

Cite

CITATION STYLE

APA

Rosdianti, Y. (2021). Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Pedagang Kaki Lima: Studi di Kota Surakarta dan Kota Yogyakarta. Jurnal Hak Asasi Manusia, 7(7), 143–178. https://doi.org/10.58823/jham.v7i7.65

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free