PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL

  • Kurniaty R
0Citations
Citations of this article
143Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini membahas IHR 2005 sebagai aturan umum untuk menangani penyakit menular. Munculnya ancaman emerging maupun re-emerging infectious diseases dan globalisasi penyakit yang tidak mengenal batas wilayah menjadi faktor pendorong pentingnya perhatian terhadap keamanan kesehatan global. Masyarakat internasional telah lama menyadari perlunya kolaborasi dan tata kelola internasional untuk mengendalikan penyebaran penyakit menular yang mampu melalui lintas batas Negara. Dibawah Organisasi Kesehatan Dunia, negara-negara anggota PBB telah merancang sebuah kesepakatan bersama untuk mengurangi resiko perluasan penularan melalui Peraturan Kesehatan Global (International Health Regulation 2005) yang merupakan hasil revisi peraturan tahun 1969. Majelis Kesehatan Dunia mengadopsi IHR 2005 sebagai perjanjian internasional yang mengikat negara anggota. IHR 2005 mengatur perubahan substantif utama dari rezim sebelumnya, dan memiliki prinsip penghormatan HAM, dan pengendalian penyakit menular tanpa harus menghambat perjalanan dan perdagangan secara proporsional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniaty, R. (2021). PERATURAN KESEHATAN INTERNASIONAL 2005: PERKEMBANGAN SUBSTANSIAL UNTUK HUKUM INTERNASIONAL DAN KEAMANAN KESEHATAN GLOBAL. Masalah-Masalah Hukum, 50(4), 434–446. https://doi.org/10.14710/mmh.50.4.2021.434-446

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free