Abstract
Kajian ruang gender secara umum mengasumsikan adanya pemisahan ruang pengelolaan antara laki-laki dan perempuan dengan garis batas pemisahan yang tegas. Implikasi dari asumsi tersebut dalam proses pemetaan partisipatif wilayah adat adalah adanya tuntutan dari para aktivis dan organisasi perempuan untuk menghasilkan peta spasial yang dapat mengidentifikasi pengelolaan berbasis gender dengan garis batas pemisahan yang tegas, dimana laki-laki dan perempuan diasumsikan memiliki wilayah yang terpisah dalam hal penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan ladang, hutan, dan komoditas hutan. Pada kenyataannya tidak semua desa dan atau wilayah adat memiliki konstruksi pengelolaan berbasis gender seperti yang diasumsikan di atas. Mengambil contoh kasus penataan ruang di balai adat Juhu, Kalimantan Selatan, artikel ini menunjukkan bahwa penataan ruang tidak selalu harus dipisahkan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, makalah ini menawarkan konsep ekologi politik feminis untuk melihat konstruksi ruang gender dalam konteks pengelolaan sumber daya alam yang mungkin dapat digunakan dalam pemetaan partisipatif untuk memahami kompleksitas ruang gender di wilayah adat, terutama dalam hal penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan ladang, hutan, dan komoditas hutan pada suatu wilayah tertentu.Gender space generally separates space and place of land and natural resources management and utilization based on gender. The assumption these gender space segregation with firm boundary lines implicated demand to showing women's control, utilization, and management of the land and natural resources on the participatory mapping result that is mostly facilitated by JKPP in Indonesia. One of the purposes of this demand is to include women's interests over space in every decision-making process that has an impact on the women's production areas. In fact, not all places have separated the control, utilization, and management of the land and natural resources based on gender. In an agrarian society, like in Indonesia, most of the areas for control, utilization, and management of the land and natural resources are communal based, which is means that the land and natural resources are joint management by men and women. In one indigenous territory, at two different places and times, gender based management can undergo changes. Taking the case of the Balai Juhu in Hulu Sungai Tengah Regency, South Kalimantan, using a feminist political ecology framework, this article examines the complexities of gender segregation on indigenous territoryÂ
Cite
CITATION STYLE
Tiominar, B., & Afiff, S. A. (2021). Ruang Gender Haruskah Selalu dipisah? Ruang Kelola Wilayah Adat dan Pendekatan Ekologi Politik Feminis. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 23(1), 1–8. https://doi.org/10.25077/jantro.v23.n1.p1-8.2021
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.