Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kerugian Transaksi Pinjaman Online Ilegal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Listiyono
  • Deny Guntara
  • Muhamad Abas
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
71Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jumlah pengguna pinjaman online di Indonesia atau dikenal sebagai pinjaman ilegal mengalami penurunan dalam empat tahun terakhir. Hal tersebut berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjuk Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menghentikan lebih sedikit pinjaman ilegal bulan September 2019 hingga September 2022. Menurut laporan tersebut, SWI menghentikan operasi 1.493 pinjaman ilegal pada tahun 2019. Pada tahun 2020, jumlahnya turun menjadi 1.026 pinjaman ilegal. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif studi. Standarisasi yuridis yang berpusat pada eksplorasi hukum atas tulisan melalui kajian informasi pilihan dan sumber tulisan digunakan untuk kajian situasi atau sistem ini. Hasilnya kasus peminjaman online ilegal PT. Barracuda Fintech Indonesia dengan aplikasi dompet kartu telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, di mana desk collection staff melakukan penagihan dengan melakukan pengancaman dan penghinaan kepada nasabah. PT. Barracuda Fintech Indonesia juga meretas nomor kontak telepon para nasabah yang sudah diketahui bahwa tindakan tersebut telah melanggar UU ITE bisa digolongkan sebagai suatu tindak kejahatan elektronik (cyber crime). Majelis Hakim sudah tepat dalam menetapkan diktum putusan tersebut yang di mana majelis hakim sangat mempertimbangkan tuntutan terdakwa dengan ketentuan pada Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Putusan Majelis Hakim Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.

Cite

CITATION STYLE

APA

Listiyono, Deny Guntara, Muhamad Abas, & Farhan Asyahadi. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kerugian Transaksi Pinjaman Online Ilegal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Binamulia Hukum, 12(1), 109–119. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.348

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free