Abstract
Dalam kerangka pemikiran negara hukum adanya peradilan administrasi negara, pada hakekatnya merupakan konsekuensi logis dari asas pemerintah berdasarkan pada undang-undang (wetmatigheid van het bestuur). Bagi bangsa Indonesia adanya Peradilan administrasiini merupakan peradilan yang dinilai masih muda, serta mengandung ketentuan-ketentuan dan konsep prosedural yang bersifat universal, namun penerapannya haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, demikian diungkapkan penulis dalam tulisan ini.
Cite
CITATION STYLE
Lotulung, P. E. (1991). Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 21(6), 579. https://doi.org/10.21143/jhp.vol21.no6.997
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.