Abstract
Sistem e-Court mengubah tugas dan peran juru sita pengadilan, jika sebelumnya sistem kerja dilakukan secara konvensional maka sekarang dilakukan secara modern. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum terhadap tugas juru sita setelah berlakunya e-Court, serta untuk mengkaji keabsahan pemanggilan yang dilakukan juru sita. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan nondoktrinal (socio legal research). Meski membawa dampak baik terhadap tugas juru sita, tetapi tidak dipungkiri terdapat tantangan dan hambatan yang perlu di evaluasi dalam penerapannya.
Cite
CITATION STYLE
Handayani, Z. E. (2025). Analisis terhadap Tugas dan Peran Juru Sita Setelah Berlakunya Sistem E-Court di Pengadilan Negeri Sragen Kelas 1A. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1203
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.