Abstract
Hukum pidana ialah salah satu jenis hukum yang berada di Indonesia. Hukum ini merupakan seperangkat aturan yang terdiri dari norma dan juga sanksi. Hukum pidana merupakan aturan ataupun hukum yang digunakan untuk mengatur pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umu serta kepada pelaku akan diancam hukuman serta penderitaan ataupun siksaan. Banyak negara telah mengadopsi pendekatan abolisi terhadap hukuman mati dan berusaha untuk menghapuskan hukuman ini dari sistem hukum mereka. Negara lain juga berusaha menerapkan alternatif seperti hukuman penjara seumur hidup untuk menghukum pelaku kejahatan yang paling serius. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah metode studi literatur yang memfokuskan pada hasil yang sudah didapatkan pada jurnal-jurnal lainnya. Metode ini menggunakan jenis data sekunder yang didapatkan bukan dari peneliti yang melakukan pengamatan langsung, tetapi dari peneliti-peneliti sebelumnya. Hasilnya, pengakuan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang HAM tidak mengarah pada penghapusan pidana mati, pidana mati menjadi ketentuan hukum positif di Indonesia karena kesadaran sebagian besar masyarakat Indonesia masih menghendaki untuk mempertahankan pidana mati ini.
Cite
CITATION STYLE
Utari, M. O. B., & Arafat, M. R. (2024). Identifikasi Penjatuhan Hukum Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(1), 108. https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.108-114
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.