ISTINBATH HUKUM IMAM MALIK IBN ANAS TENTANG KADAR SUSUAN YANG MENGHARAMKAN PERNIKAHAN

  • Hayatudin A
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perbedaan pendapat dalam penentuan Hukum dalam Islam adalah hal yang biasa. Termasuk dalam hal penentuan kadar susuan yang mengharamkan pernikahan, Imam Malik mengatakan bahwa satu kali susuan sudah menjadikan keharaman pernikahan sepersusuan. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap Istinbat Ahkam yang digunakan Imam Malik berkaitan dengan kadar susuan yang mengharamkan pernikahan. Hasil studi ini menunjukan hasil bahwa, satu kali susuan sudah menjadikan seseorang menjadi saudara sepersusuan dan diharamkan untuk menikah, dalam istinbat hukumnya Imam Malik menggunakan menggunakan dua metode istinbath yaitu al qur’an dengan pendekatan makna Zhair ayat dan menggunakan hadits Nabi dari Uqbah ibn Harits.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hayatudin, A. (2018). ISTINBATH HUKUM IMAM MALIK IBN ANAS TENTANG KADAR SUSUAN YANG MENGHARAMKAN PERNIKAHAN. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(2). https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i2.3976

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free