Pengaruh Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

  • Ardiansyah I
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim pada kasus tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan disparitas putusan pidana meliputi factor; perundang-undangan, pribadi hakim, dan lingkungan yang mencakup faktor politik dan ekonomi. Disparitas pidana tidak berpengaruh terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, dan konsep ideal agar tidak ada lagi disparitas pidana pada penjatuhan pidana tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan cara dibuatnya pedoman pemidanaan, mengkonstruksi kembali (rekonstruksi) pola pemikiran dan perilaku etik hakim, dan upaya untuk memutus perkara yang bebas tendensi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ardiansyah, I. (2018). Pengaruh Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Aktualita (Jurnal Hukum), 1(1), 173–186. https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3717

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free