Sejarah Perlindungan ODMK dalam Hukum Indonesia

  • Setiawan P
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini mengupas sejarah perlindungan terhadap ODMK. Dalam catatan sejarah, ternyata kolonial Belanda telah meletakkan dasar- dasar hukum bagi penanganan ODMK di Hindia Belanda. Pada 30 Desember 1865 dikeluarkan Koninlijk Besluit (Keputusan Kerajaan) dan pada 14 Mei 1867 dikeluarkan Keputusan Gubernur Jenderal untuk dibangunnya rumah sakit jiwa di Hindia Belanda. Atas dasar itulah berdiri beberapa rumah sakit jiwa yang hingga kini masih menjadi pilar bagi penanganan ODMK di Indonesia. Antara lain RSJ Bogor pada 1876, RSJ Lawang pada 1902, RSJ Solo pada 1919, RSJ Magelang pada 1923, RSJ Jakarta  pada 1924, serta RSJ Surabaya dan RSJ Semarang pada 1929. Hingga 1940 terdapat 16 RSJ di 16 provinsi. Namun, pelayanan kesehatan jiwa pada saat itu masih san- gat tertutup, bahkan mirip seperti penjara (custodial care). Dasar hukumnya adalah “het Reglemen op het Krankzinnigenwezen” (STBL 1897 No. 54). Yang menarik adalah bahwa salah satu pertimbangan kuat dalam suatu keputusan kerajaan adalah banyaknya pasien gangguan jiwa yang didapat dalam satu survei sehingga harus disatukan dalam satu fasilitas perawatan dan tidak “berkeliaran” di masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiawan, P. (2021). Sejarah Perlindungan ODMK dalam Hukum Indonesia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 5(5), 81–92. https://doi.org/10.58823/jham.v5i5.50

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free