Latar belakang dilakukan pengabdian kepada masyarakat bermitra dengan Klinik keluarga Sakinah Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Malang karena mitra memiliki kegiatan non litigasi salah satunya adalah konsultasi hukum dan pendampingan hukum. Tujuan dari pengabdian pada masyakat kali ini adalah dapat terbantunya penyelesaian permasalahan hukum yang dimiliki, melalui konsultais hukum maupun pendampingan hukum. Langkah-langkah hukum yang tepat dan pendampingan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan persoalan hukum dalam masyarakat. Metode yang dilakukan dengan cara konsultasi hukum, yakni konsultan langsung berhadapan dengan klien. Kemudian dilakukan dialog, pemaparan kasus-kasus hak asuh anak oleh klien, pemaparan aturan hukum tentang hak asuh anak/hadhanah oleh konsultan hukum. Pendampingan hukum terhadap klien dalam menyelesaikan permasalahan hak asuh anak/hadhanah baik dalam perkara perdata maupun pidana karena telah dilaporkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kepanjen. Dampak serta capaian dalam pengabdian yaitu masyarakat yang memiliki masalah hukum berkaitan dengan hak asuh anak (hadhanah) dapat terselesaikan masalahnya melalui proses pengadilan agama (putusan) namun ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh Tergugat. Legal Assistance Regarding Child Custody (Hadhanah) at the Sakinah Family Clinic for the Regional Leader of 'Aisyiyah Malang City The background is that community service is carried out in partnership with the Sakinah Family Clinic of the Regional Leader of 'Aisyiyah Malang City because partners have non-litigation activities, one of which is legal consultation and legal assistance. This time, the purpose of community service is to assist in solving legal problems that are owned through legal consultants and legal aid—appropriate legal steps and legal assistance by statutory regulations in resolving legal issues in society. The method used is legal consultation, where the consultant is directly dealing with the client. Then there is a dialogue, presentation of cases of child custody by clients, exposure of legal rules regarding child custody/hadhanah by legal consultants. Legal assistance to clients in resolving child custody/hadhanah issues in civil and criminal cases has been reported to the PPA (Women and Children Protection) unit of the Kepanjen Police. The impact and achievements in service, namely that people who have legal problems related to child custody (hadhanah), can be resolved through a religious court process (decision), but there is an appeal by the Defendant.
CITATION STYLE
Cahyani, T. D. (2021). Pendampingan Hukum Terkait Hak Asuh Anak (Hadhanah) di Klinik Keluarga Sakinah Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Malang. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 329–339. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.18148
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.