Penerapan sanksi pidana adat dalam masyarakat Melayu di Kecamatan Tungkal Ulu pada masa lalu adalah dengan hukuman gawal (kawin paksa). Dilihat dari aspek hak asasi manusia, kawin paksa sering dianggap seagai entuk pelanggaran hak asasi manusia. Melalui penelitian ini disimpulkan bahwa kawin paksa (gawal) pada masyarakat Melayu Tungkal Ulu tidak merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena dilakukan dengan dasar pembenaran oleh system sosial setempat dan bukan merupakan sesuatu yang bertentangan dengan keinginan pasangan yang dipaksa. Bahkan gawa pada dasarnya diinginkan oleh pasangan tersebut.
CITATION STYLE
Effendi, E. (2021). Penerapan Sanksi Hukum Gawal (Kawin Paksa) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Kesusilaan Di Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi. Jurnal Selat, 8(2), 187–199. https://doi.org/10.31629/selat.v8i2.3830
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.