Penerapan Sanksi Hukum Gawal (Kawin Paksa) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Kesusilaan Di Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi

  • Effendi E
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penerapan sanksi pidana adat dalam masyarakat Melayu di Kecamatan Tungkal Ulu pada masa lalu adalah dengan hukuman gawal (kawin paksa). Dilihat dari aspek hak asasi manusia, kawin paksa sering dianggap seagai entuk pelanggaran hak asasi manusia. Melalui penelitian ini disimpulkan bahwa kawin paksa (gawal) pada masyarakat Melayu Tungkal Ulu tidak merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena dilakukan dengan dasar pembenaran oleh system sosial setempat dan bukan merupakan sesuatu yang bertentangan dengan keinginan pasangan yang dipaksa. Bahkan gawa pada dasarnya diinginkan oleh pasangan tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Effendi, E. (2021). Penerapan Sanksi Hukum Gawal (Kawin Paksa) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Kesusilaan Di Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi. Jurnal Selat, 8(2), 187–199. https://doi.org/10.31629/selat.v8i2.3830

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free