PERBANDINGAN HUKUM TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI BELGIA

  • Haryokusumo Nugroho Putro
  • Ferry Edwar
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konsep pengujian norma melalui lembaga yudisial dikenal juga dengan judicial review. Doktrin tentang Judicial review ditemukan adanya perbedaan antar satu negara dengan negara lainnya. Perkembangan judicial review di Belgia hampir memiliki kesamaan dengan yang terjadi di Indonesia, dimana terjadinya perubahan pada kurun waktu yang tidak jauh berselang dan hampir bersamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia dengan di Belgia terdapat beberapa persamaan dan juga perbedaan. Kelebihan dan kekurangan antara Judicial review oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Constitutional Arbitrage di Belgia tersebut di atas, dapat dijadikan bahan untuk evaluasi bagi sistem judicial review di negara Republik Indonesia agar tercipta sistem hukum yang lebih baik dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat

Cite

CITATION STYLE

APA

Haryokusumo Nugroho Putro, & Ferry Edwar. (2023). PERBANDINGAN HUKUM TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI BELGIA. Reformasi Hukum Trisakti, 5(3), 661–672. https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16817

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free