Abstract
This study aims to identify potential sharia risk and reporting risk in companies listed on the Jakarta Islamic Index (JII). The number of companies registered in JII is 30 companies. The data is obtained from the financial statements of the JII company using content analysis based on the fatwa of DSN MUI and PSAK sharia. The results showed that the non-halal income of the JII company had an average of 1.03% of the total revenue. This is still relatively low, because the Financial Services Authority (OJK) provides a maximum tolerance for non-halal income of 10%. However, there is no roadmap for the 10% tolerance in the future so that the tolerance will be lower. In addition, the interest expense paid has an average of 18.49% of the total expense. There is still no restriction on interest payments to JII companies, because spending on unlawful things is part of transactions that are not in accordance with sharia. 30% of companies have Islamic bank accounts, both checking and savings accounts. In terms of reporting, the company still recognizes non-halal income (interest) as the main income and interest expense as a deduction from sales revenue. This is very contrary to sharia. This study tries to provide criticism and input on companies registered with JII. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko syariah dan risiko pelaporan pada perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic Index (JII). Jumlah perusahaan yang terdaftar di JII sebanyak 30 perusahaan. Data diperoleh dari laporan keuangan perusahaan JII dengan menggunakan analisis konten berdasarkan fatwa DSN MUI dan PSAK syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan non halal perusahaan JII memiliki rata-rata 1.03% dari total pendapatan. Hal ini masih tergolong rendah, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan toleransi maksimal pendapatan non halal sebesar 10%. Namun, toleransi 10% tersebut belum ada roadmap ke depan agar toleransi tersebut menjadi lebih rendah. Selain itu, beban bunga yang dibayarkan memiliki rata-rata 18.49% dari total beban. Hal tersebut masih belum ada pembatasan pembayaran bunga pada perusahaan JII, karena pengeluaran untuk hal yang haram merupakan bagian dari transaksi yang tidak sesuai syariah. 30% perusahaan memiliki rekening bank syariah baik giro maupun tabungan. Selain itu, beberapa perusahaan juga telah mengimplementasikan PSAK 111 tentang akuntansi Wa’d. Dalam hal pelaporan, perusahaan masih mengakui pendapatan non halal (bunga) sebagai pendapatan utama dan beban bunga sebagai pengurang pendapatan penjualan. Hal ini sangat bertentangan dengan syariah. Penelitian ini mencoba memberikan kritik dan masukan pada perusahaan yang terdaftar pada JII.
Cite
CITATION STYLE
Hendra, G. I. (2022). RISIKO SYARIAH DAN RISIKO PELAPORAN: TANTANGAN PERUSAHAAN YANG TERDAFTAR PADA EFEK SYARIAH. Wacana Equiliberium (Jurnal Pemikiran Penelitian Ekonomi), 10(01), 41–53. https://doi.org/10.31102/equilibrium.10.01.41-53
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.