Abstract
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi bagi masyarakat terkait perkembangan bisnis online di Indonesia. Kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi online sangat diperlukan. Selain dikarenakan konsumen memiliki hak-hak yang penting untuk ditegakkan, hal ini juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Cite
CITATION STYLE
Bidari, A. S. (2022). PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 1039–1046. https://doi.org/10.47492/eamal.v2i1.1295
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.