PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE

  • Bidari A
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi bagi masyarakat terkait perkembangan bisnis online di Indonesia. Kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi online sangat diperlukan. Selain dikarenakan konsumen memiliki hak-hak yang penting untuk ditegakkan, hal ini juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha

Cite

CITATION STYLE

APA

Bidari, A. S. (2022). PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE. E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 1039–1046. https://doi.org/10.47492/eamal.v2i1.1295

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free