ASPEK LEGALITAS TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DI INDONESIA

  • Heriani I
  • Munajah M
N/ACitations
Citations of this article
154Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia,yakni dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Tradisional Komplementer. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang aspek legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional serta bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional empiris lebih rendah dibandingkan dengan komplementer dan integrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hak memperoleh perlindungan hukum bagi pelayanan kesehatan tradisional empiris dan legalitas pelayanan kesehatan tradisional empiris hanya dibuktikan dengan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sedangkan komplementer dan integrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) danSurat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT).

Cite

CITATION STYLE

APA

Heriani, I., & Munajah, M. (2020). ASPEK LEGALITAS TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DI INDONESIA. Al-Adl : Jurnal Hukum, 11(2), 197. https://doi.org/10.31602/al-adl.v11i2.2452

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free