Abstract
Abstrak Keberadaan hukum ditentukan oleh perilaku, sifat, dan sikap yang berada dalam jiwa manusia sebagai kodrat berkehidupan dan bermasyarakat. Pengaturan kaidah hukum tentang tatanan manusia dak hanya berpedoman kepada aturan baku yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga berpedoman kepada segala norma dan nilai moral yang melekat kepada seap warga negara di dalam sebuah negara. Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi menjunjung nilai-nilai keadilan yang ada didalamnya yang secara prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai hukum posiif dalam suatu negara hukum, penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri. Negara yang demokraas mengedapankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada seap warga negaranya dengan peraturan-peraturan yang teratur dalam penegakannya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi mencapai tujuan keadilan serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia seutuhnya sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan negara. Kata kunci: keadilan, negara hukum, tujuan hukum, penegakkan, demokrasi.
Cite
CITATION STYLE
Hayat, H. (2015). Keadilan Sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoritis dalam Konsep Demokrasi. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(2), 388–408. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a10
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.