Abstract
Adanya kenaikan batas usia perkawinan pada UU No 16 Tahun 2019 diharapkan dapat menekan terjadinya perkawinan anak, namun pada faktanya masih ada pengecualian berupa dispensasi kawin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi dispensasi kawin di Pengadilan Agama dan upaya optimalisasi dispensasi dalam rangka pencegahan perkawinan anak di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dispensasi kawin memberikan peluang untuk menyimpangi batas usia minimum perkawinan sehingga kemudian dijadikan celah hukum untuk melegalkan perkawinan anak. Banyaknya permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan oleh hakim menyebabkan hakim dianggap lalai untuk mempertimbangkan dampak negatif dari perkawinan anak. Adapun upaya optimalisasi dispensasi dalam rangka pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu standarisasi regulasi dispensasi kawin dalam menentukan alasan mendesak, pengesahan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perkawinan anak, optimalisasi peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan, dan optimalisasi peran orang tua dalam memberikan pendidikan karakter dan penanaman budi pekerti pada anak. Kata Kunci: Dispensasi Kawin; Pencegahan Perkawinan; Perkawinan AnakBeberapa data penelitian menunjukkan angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. Adanya kenaikan batas usia perkawinan pada UU No 16 Tahun 2019 diharapkan dapat menekan terjadinya perkawinan anak, namun pada faktanya masih ada peluang penyimpangan berupa dispensasi kawin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi dispensasi kawin di Pengadilan Agama dan upaya optimalisasi dispensasi dalam rangka pencegahan perkawinan anak di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dispensasi kawin memberikan peluang untuk menyimpangi batas usia minimum perkawinan sehingga kemudian dijadikan celah hukum untuk melegalkan perkawinan anak. Banyaknya permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan oleh hakim menyebabkan hakim dianggap lalai untuk mempertimbangkan dampak negatif dari perkawinan anak. Adapun upaya optimalisasi dispensasi dalam rangka pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu standarisasi regulasi dispensasi kawin dalam menentukan alasan mendesak, pengesahan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perkawinan anak, optimalisasi peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan, dan optimalisasi peran orang tua dalam memberikan pendidikan karakter dan penanaman budi pekerti pada anak. Kata Kunci: Dispensasi Kawin; Pencegahan Perkawinan; Perkawinan Anak
Cite
CITATION STYLE
Ramelan, R., & Nurtsani, R. (2024). MENAKAR FUNGSI DISPENSASI KAWIN DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 11–27. https://doi.org/10.19109/ujhki.v8i1.23274
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.