Pengakuan dan Legitimitas di Hukum Internasional: Studi Kasus Konflik Israel-Palestina

  • Dewantara Y
  • Hadi M
  • Siswanto C
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat internasional sangat memperhatikan konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina. Ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan setiap negara, terutama negara yang terlibat konflik. Studi kasus ini bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut tentang bagaimana agresi militer Israel ke Palestina melanggar hukum humaniter internasional dan bagaimana PBB bertanggung jawab untuk menentukan status pengakuan Palestina di bawah hukum internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis masalah hukum. Ini didasarkan pada prinsip dan standar hukum positif. Hukum Humaniter Internasional berasal dari ide hukum perang dan digunakan untuk mengontrol konflik bersenjata dengan tujuan mengurangi kekejaman dan melindungi semua pihak yang terlibat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dewantara, Y. P., Hadi, M., & Siswanto, C. A. (2025). Pengakuan dan Legitimitas di Hukum Internasional: Studi Kasus Konflik Israel-Palestina. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.627

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free