Perkembangan Tindak Pidana di Sektor Keuangan: Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK

  • Muhamad Hapid F
  • Rosidin U
  • Jaelani E
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permasalahan mengenai kewenangan penyidikan dalam sektor jasa keuangan selalu menjadi perbincangan, tumpang tindih kewenangan serta efisiensi pelaksanaan merupakan hal-hla yang selalu muncul di permukaan. Paper ini berusaha untuk mengetahui kewenangan Penyidikan Tunggal Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dalam Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan pasca lahirnya Omnibus Law sektor Keuangan atau Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa pembaharuan mengenai UU Otoritas Jasa Keuangan, salah satunya adalah terkait kewenangan penyidikan yang diperbaharui dalam Pasal 49 ayat (5), yang menyebutkan bahwa Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendeketan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pembaharuan kewenangan OJK ini justru membawa dampak positif dari segi yuridis. Pasal 49 ayat (5) sejatinya tidak menghapus kewenangan Kepolisian, hal itu pun sudah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhamad Hapid, F., Rosidin, U., & Jaelani, E. (2023). Perkembangan Tindak Pidana di Sektor Keuangan: Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK. Jurnal Analisis Hukum, 6(2), 160–172. https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4485

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free