TAKYIF FIQH PULSA DAN APLIKASINYA TERHADAP CONVERT PULSA MENJADI SALDO BANK DAN E-MONEY

  • Almurni M
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum convert pulsa menjadi saldo bank dan e-money. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif, yaitu dengan mengetahui hakikat pulsa melalui penelitian-penelitian terdahulu dan juga dengan memahami regulasi yang ada dalam negara Indonesia. Setelah mengetahui hakikat pulsa maka peneliti menganalisis tentang hukum convert pulsa menjadi saldo bank dan e-money. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa, takyif fiqh yang tepat ketika seseorang melakukan convert pulsa adalah hakikatnya dia sedang menjual pulsanya kepada pebisnis jasa convert pulsa, dan jual beli dibolehkan dalam syari’at islam, maka dapat disimpulkan bahwa jika pulsa didapatkan dari jalan yang halal kemudian diubah menjadi saldo e-wallet ataupun saldo rekening bank maka hal itu dibolehkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Almurni, M. F. (2023). TAKYIF FIQH PULSA DAN APLIKASINYA TERHADAP CONVERT PULSA MENJADI SALDO BANK DAN E-MONEY. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 9(1), 98–108. https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v9i1.7288

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free