Abstract
Prinsip utmost good faith merupakan prinsip paling penting dalam perjanjian asuransi jiwa. Penerapan prinsip ini dalam praktek asuransi jiwa antara lain terjadi pada saat tertanggung melengkapi formulir permintaan asuransi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normatif (legal research) yaitu pendekatan terhadap permasalahan, dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peraturan-peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen pada usaha asuransi jiwa di Indonesia yaitu dengan prinsip utmost good faith dianut di dalam usaha asuransi jiwa, yaitu suatu tindakan untuk memberitahukan semua informasi secara akurat apa yang dimintakan ataupun yang tidak dimintakan perusahaan asuransi mengenai mengenai sesuatu yang akan diasuransikan atau objek/kepentingan yang dipertanggungkan. Bentuk-bentuk itikad buruk dari perusahaan asuransi jiwa atas polis asuransi jiwa terkait dengan kewajibannya dalam menjalankan usaha asuransi jiwa adalah pihak penanggung seringkali tidak mau melakukan pembayaran terhadap klaim asuransi jiwa. Adapun bentuk upaya hukum yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa konsumen atas polis asuransi jiwa di Indonesia melalui (tiga) tahapan penyelesaian sengketa dan pada kasus ini tidak mengenal upaya banding terhadap putusan pengadilan negeri yang memutuskan keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, tapi langsung dikasasi ke Mahkamah Agung
Cite
CITATION STYLE
Danialsyah, D. (2025). ANALISIS YURUDIS ITIKAD TIDAK BAIK PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DALAM MENJALANKAN USAHA ASURANSI. Jurnal Ilmiah METADATA, 7(1), 84–97. https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.564
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.