Potensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Al Muhaimin R
  • Ayuniyyah Q
N/ACitations
Citations of this article
84Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia telah menerapkan zakat, infak dan sedekah berserta wakafpada perundang-undangan namun belum terdapat pada keuangan negara (APBN). Hal ini menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut terkait potensi instrumen keuangan islam selain pajak tersebut untuk dimasukkan kedalam keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu melalui penelusuran data pendekatan kepustakaan dari laporan masing-masing lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen keuangan islam dapat dimasukkan ke dalam APBN dari data-data yang ada. Oleh karena, saran kedepannay untuk pemangku kebijakan yaitu diperlukan perubahan ketentuan dalam pajak penghasilan menjadi zakat penghasil dan jasa agar dimulainya zakat masuk dalam APBN.

Cite

CITATION STYLE

APA

Al Muhaimin, R., & Ayuniyyah, Q. (2022). Potensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 2(1). https://doi.org/10.32832/djip-uika.v2i1.7034

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free