Kegiatan usaha yang dijalankan pelaku usaha dalam menghasilan suatu produk dapat berupa barang dan/atau jasa yang dapat memberikan rasa aman, nyaman, keselamatan serta tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan konsumen. Produk yang diproduksi, diperdagangkan pelaku usaha harus memenuhi standar mutu, informasi benar, jujur dan jelas terhadap produk diproduksi, diperdagangkan setelah melalui uji dan pemeriksaan oleh BPOM. Namun kenyataan masih banyak ditemukan dimasyarakat peredaran produk belum sesuai standar mutu dan membahayakan kesehatan konsumen. Kasus dewasa ini tentang obat sirup anak yang menimbulkan gagal ginjal akut pada anak yang mematikan merupakan salah satu bentuk produk obat tidak memenuhi standar mutu obat membahayakan kesehatan konsumen. Permasalahan, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha memproduksi obat sirup menimbulkan gagal ginjal akut pada anak. Kesimpulan, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha memproduksi obat obat sirup anak mengunakan bahan campuran obat berbahaya, penggunaan melebihi ambang batas. Tanggung jawab secara perdata, memberi ganti kerugian dan santunan kepada keluarga korban. Tanggung jawab secara pidana, bahwa pelaku telah melakukan penipuan mengunakan obat berbahaya yang tidak boleh digunakan sebagai campuran obat dan tidak mengiinformasikan dengan benar, jelas, jujur komposisi yang tertera pada label.
CITATION STYLE
Tarigan, A. E., Hartati, R., Syafrida, S., & Amalia, E. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memproduksi Obat Sirup Cair Menimbulkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 9(2), 155. https://doi.org/10.32493/skd.v9i2.y2022.26204
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.