Abstract
Investasi adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilainya di masa mendatang. Kegiatan investasi keuangan syariah melibatkan bank, pasar uang, pasar modal, dana pensiun, asuransi, dan reksadana. Lembaga pasar uang dan pasar modal syariah ini menyediakan surat-surat berharga sebagai sarana atau alat yang diperdagangkan untuk memobilisasi sumber-sumber dana masyarakat dan juga untuk mengamankan likuiditas lembaga keuangan syariah yang berlebihanDOI: 10.15408/aiq.v1i1.2454
Cite
CITATION STYLE
Rahmawati, Y. (2009). Resosialisasi Investasi Keuangan Syariah. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 1(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v1i1.2454
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.