Perkawinan Beda Agama (Dalam Perspektif Konsep Maslahah al-Ghazali)

  • Syarbini I
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini menggunakan pendekatan Naratif yaitu penyampaian kisah atau carita sesuai dengan fakta sejarah, metode ini digunakan untuk mengisahkan sejarah pendapat para Mufassir, Fuqaha’ baik klasik maupun kontemporer khususnya tentang tema nikah beda agama Selain itu penulis juga menggunakan pendekatan Deskriptif analitik yaitu suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu sebagaimana adanya dengan memberikan analisa sepenuhnya terhadap hal-hal yang dipandang perlu, metode ini Penulis gunakan untuk mengalisa pendapat-pendapat yang muncul berkenaan dengan tema nikah beda agama. Mayoritas ulama’ sepakat bahwa haram hukumnya nikah antara orang Islam baik laki-laki maupun perempuan dengan orang musyrik. Sementara nikah beda agama yang dibolehkan oleh al-Qur’an hanya antara laki-laki muslim denagn perempuan  Ahl al-Kitab. Namun demikian, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’, siapa yang dimaksud Ahl al-Kitab, Pertama Yahudi dan Nasrani, karena kedua ada kitab yang diberi al-Kitab. Kedua, yang dimaksud Ahl al-Kitab bukan hanya Yuhudi dan Nasrani, tetapi juga agama orang Majusi, karena  sebuah hadits yang memerintahkan umat Islam untuk memperlakukan orang majus seperti Ahl al-Kitab lainnya. Namun demikian, menurut konsep Mashlahah al-Ghazali tentang nikah beda agama antara laki-laki dengan perempuan  Ahl al-Kitab tidak diperbolehkan, meskipun didukung oleh bukti empirik. Hal itu dikarenakan Nash Syara’ dengan eksplisit melarang beda agama antara laki-laki dengan perempuan  non muslim, termasuk Ahl al-kitab berdasarkan QS.al-Baqarah 221 dan QS. Al-Mumtahanah 10. Hal ini sesuai dengan tujuan syara’ yaitu memelihara agama. Al-Ghazali memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejalan dengan tujuan Syara’, sekalipun bertentangan dengan tujuan manusia, karena kemaslahatan manusia tidak selamanya didasarkan kepada kehendak Syara’, tetapi sering didasarkan pada kehendak hawa nafsu.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syarbini, I. (2023). Perkawinan Beda Agama (Dalam Perspektif Konsep Maslahah al-Ghazali). Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam, 3(2), 79–94. https://doi.org/10.61595/aladillah.v3i2.745

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free